Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal atau pengertian makanan halalan tayyiban.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Syarat makanan halal
Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.
Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar"
Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar," (HR. Muslim)
Sampai disini akhirnya ibuku menemukan titik terangnya.
Yang awalnya kita pikir ayam itu pasti sudah halal walaupun dimana membelinya dan siapa yang menyembelihnya, ternyata untuk mendapatkan hak halal itu ga sembarangan lho.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas untuk makanan terutama yang berasal dari daging hewan harus melalui proses penyembelihan secara syariat Islam juga, salah satunya adalah si penyembelih harus beraga Islam, menyebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya dan Ketika menyembelih melafalkan doa sesuai syariat Islam juga.
Kenapa daging yang di beli tadi haram?
Yup!! Karena proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Yaaah rugi dong beli ayam akhirnya harus dibuang. Tidak harus dibuang ya, kita bisa memberikannya kepada orang lain yang memang boleh mengonsumsi daging hewan tanpa harus melalui proses penyembelihan secara syariat Islam. Selain itu ini adalah ilmu yang sangat berharga dan menjadi pengalaman untuk keluarga kami agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dalam memelih makanan.
Hal ini juga tidak membuat kita menjadi semakin fanatik, aku yang besar di Bali bebas belanja dimanapun. Asalakan makanan itu memang terjamin ke halalannya. Kecuali untuk masalah perdagingan atau makanan/masakan yang dari daging hewan memang harus memilih belinya dimana agar kesalahan tadi tidak terulang lagi.
Terus kalau mau beli beras, sayur, ikan, gimana? Untuk beras, sayur, buah, ikan yang pengolahannya tidak memerlukan proses penyembelihan secara syariat Islam jadi bebas belinya dimana saja.
❤️ Salam Toleransi ❤️
Komentar
Posting Komentar